
RPJPD Desa Teluk Santong disusun sebagai pedoman pembangunan desa dalam jangka waktu 20 tahun ke depan. Dokumen ini menjadi arah kebijakan strategis untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, berdaya saing, serta berlandaskan nilai budaya dan kearifan lokal.
"Terwujudnya Desa Teluk Santong yang sejahtera, berdaya, dan berkelanjutan melalui penguatan potensi lokal, pelayanan publik yang transparan, serta pemanfaatan teknologi digital."
Meningkatkan kualitas pendidikan dan literasi digital masyarakat.
Mengembangkan sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata sebagai sumber ekonomi utama.
Mendorong transparansi tata kelola pemerintahan desa melalui sistem informasi digital.
Memperkuat partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Melestarikan budaya lokal dan lingkungan hidup sebagai identitas desa.
Ekonomi Desa: Diversifikasi usaha, penguatan UMKM, dan pengembangan wisata bahari.
Sumber Daya Manusia: Peningkatan akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan pemuda.
Infrastruktur: Pembangunan jalan desa, sarana air bersih, listrik, dan jaringan internet.
Pemerintahan Desa: Digitalisasi layanan publik, transparansi anggaran, dan sistem pengaduan masyarakat.
Lingkungan & Budaya: Konservasi pesisir, penghijauan, serta revitalisasi tradisi dan seni lokal.
Tahap I (2025–2030): Pemantapan dasar pembangunan (infrastruktur, pendidikan, layanan publik).
Tahap II (2031–2035): Penguatan ekonomi lokal dan digitalisasi desa.
Tahap III (2036–2040): Ekspansi sektor pariwisata dan UMKM berbasis budaya.
Tahap IV (2041–2045): Desa mandiri, berdaya saing regional, dan berkelanjutan.
RPJPD Desa Teluk Santong menjadi komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun desa yang lebih baik. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa selama 20 tahun ke depan.