
Ini adalah keterangan gambar
Tugas: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi:
Menetapkan kebijakan desa sesuai peraturan perundangan.
Mengkoordinasikan seluruh perangkat desa.
Menjadi penanggung jawab utama atas jalannya pemerintahan dan pembangunan desa.
Tugas: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi:
Mengelola tata usaha dan arsip desa.
Menyusun laporan administrasi dan keuangan.
Menyediakan data dan informasi untuk mendukung kebijakan desa.
Kaur Umum & Perencanaan: Mengurus administrasi umum, perencanaan pembangunan, serta dokumentasi desa.
Kaur Keuangan: Mengelola keuangan desa, menyusun APBDes, dan memastikan transparansi anggaran.
Kaur Tata Usaha & Pelayanan: Menangani pelayanan administrasi masyarakat, surat menyurat, dan pencatatan.
Kasi Pemerintahan: Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban desa.
Kasi Kesejahteraan: Mengelola bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Kasi Pelayanan: Menangani pelayanan publik, pengaduan masyarakat, dan hubungan antar lembaga.
Tugas: Memimpin wilayah dusun masing-masing sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa.
Fungsi:
Menyampaikan aspirasi warga dusun.
Mengkoordinasikan kegiatan pembangunan di tingkat dusun.
Menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat.
📌 Inti narasi: Struktur pemerintahan desa berfungsi sebagai sistem kerja yang saling melengkapi. Kepala Desa menjadi pemimpin utama, sementara perangkat desa menjalankan fungsi teknis sesuai bidangnya. Dengan pembagian tugas yang jelas, pemerintahan Desa Teluk Santong diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.