
Kepala Desa
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menetapkan kebijakan desa dan mengkoordinasikan seluruh perangkat desa.
Sekretaris Desa
Membantu Kepala Desa dalam administrasi pemerintahan.
Mengelola tata usaha, arsip, dan penyusunan laporan administrasi serta keuangan.
Kepala Urusan (Kaur)
Kaur Umum & Perencanaan: Mengurus administrasi umum, perencanaan pembangunan, dan dokumentasi desa.
Kaur Keuangan: Mengelola keuangan desa, menyusun APBDes, dan memastikan transparansi anggaran.
Kaur Tata Usaha & Pelayanan: Menangani pelayanan administrasi masyarakat dan surat menyurat.
Kepala Seksi (Kasi)
Kasi Pemerintahan: Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban desa.
Kasi Kesejahteraan: Mengelola bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kasi Pelayanan: Menangani pelayanan publik, pengaduan masyarakat, dan hubungan antar lembaga.
Kepala Dusun
Kepala Dusun I
Kepala Dusun II
Kepala Dusun III
Kepala Dusun IV
Bertugas memimpin wilayah dusun masing-masing, menyampaikan aspirasi warga, dan mengkoordinasikan kegiatan pembangunan di tingkat dusun.